Selasa, 24 Maret 2015

Jiwa dan Peradaban Korupsi



Sangat tidak mudah mengambil keputusan apakah korupsi adalah milik para koruptor ataukah milik kita bersama. Juga tidak gampang mengukur kadarnya sebagai “penyakit sistem” (struktural), sebagai “penyakit manusia” atau “penyakit budaya” suatu masyarakat yang berada dalam sistem yang sama. Ia sangat cair, seakan-akan merupakan serbuk yang rata menabur, atau bagaikan asap halus yang tak kasat mata, sehingga tidak bisa serta merta bisa disimpulkan bahwa perilaku korupsi adalah semacam anomali atau penyakit khusus yang berlaku pada sejumlah orang, ataukah ia memiliki “infrastruktur” budaya yang memang mendarah daging secara lebih menyeluruh pada kehidupan masyarakat kita.
Darah daging itu bisa jadi tak hanya berskala budaya atau kebudayaan, bisa jadi ia sudah merupakan peradapan. Terutama apabila disepakati bahwa korupsi materiil hanyalah satu output “kecil” dasar-dasar jiwa korupsi yang juga bisa menemukan manifestasinya pada perilaku lain, pada pola berpikir, cara pandang, cara memahami, cara merasakan, bahkan cara memahami dan melaksanakan iman. Tak pernah berhenti kita bertanya: di kedalaman jiwa manusia, apakah korupsi itu peristiwa mental, peristiwa ilmu, peristiwa akhlak, peristiwa iman, atau apa?
Kalau sudah sampai ke kompleksitas itu, kita yang di panggung berteriak “Wahai Kaum Koruptor...” tidak otomatis kita bukan koruptor. Atau kekhusyukan seorang dalam beribadah, status mulia seorang dalam kegiatan keagamaan, citra bersih seorang dalam imaji publik-tidak serta merta mengandung arti bahwa yang bersangkutan berada di luar lingkaran, jaringan, dan sistem korup. Bahkan kita yang bertugas memberantas korupsi, perlu mengaktifkan terus-menerus kewaspadaan diri untuk menjamin bahwa dalam berbagai konteks dan nuansa itu langkah-langkah kita benar-benar bebas dari potensialitas korupsi. Apalagi sejumlah pagar eksternal atau internal yang tak selalu bisa kita atasi membuat langkah-langkah kita tampak di mata orang lain sebagai “tebang pilih”.
(Oleh: Emha Ainun Nadjib dalm bukunya Demokrasi “La Roiba Fih”)

Pandangan saya
Korupsi atau rasuah berdasarkan apa yang sering kita dengar adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lainyang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan secara ilegal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Kata korupsi sendiri mempunyai arti busuk, rusak, menggoyahkan, dan memutarbalikkan. Di negara kita untuk memberastas tindak korupsi maka dibentuklan lembaga nati korupsi yang kita kenal dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didirikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Tindak Pidana Korupsi. KPK adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Dalam pelaksanaan tugasnya KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas dan menampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.  
KPK dipimpin oleh pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang, seorang ketua merangkap anggota dan empat wakil ketua merangkap anggota. Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegia.
Penjelasan diatas adalah mengenai bagian dari korupsi secara kecil, akan tetapi korupsi yang bisa melumpuhkan kehidupan berbangsa dan bernegara khusunya di negara kita ini. Secara luas korupsi itu ada pada kehidupan kita sehari-hari termasuk mungkin di dalam diri kita ada perilaku korupsi yang kita lakukan entah sengaja atau tidak sengaja, entah besar atau kecil kerugian yang diakibatkan.
Misalnya anak sekolah, dulu ketika saya masih sekolah banyaak diantara teman-teman yang suka mengkorupsi uang buku, kalau saya ambil contoh uang pembayaran sekolah atau SPP mungkin itu yang tidak peduli adalah orang tuanya bukan anaknya. Uang buku yang semestinya Rp. 100.000,- untuk dibayarkan ke sekolah banyak diantara teman-teman yang meminta uang pembayaran kepada orang tuanya Rp 150.000,-  atau bahkan lebih, dan hal itu sama sekali tidak diketahui oleh orang tuanya. Keinginan untuk membeli benda/barang yang disukai adalah salah satu faktor pemicu tindakan itu dilakukan. Sangat sedikit yang melakukan karena alasan uang sakunya mepet, secara logika murid yang uang sakunya mepet adalah murid yang berasal dari keluarga tidak mampu. Itu gambaran murid yang masih duduk dalam bangku sekolah, mungkin nominal yang lebih bisa diperoleh ketika murid yang nakal itu duduk di bangku kuliah.
Dari segi pengajar gambaran korupsi itu pun juga bisa berikan contoh. Misalnya dalam kasus buku, kita sebgai murid kadang diharuskan memakai buku dari pengarang A tanpa adalah alasan yang jelas buku-buku B, C, dan D itu kenapa tidak boleh dipakai sebagai acuan dalam belajar. Terkadang bangku sekolah itu tidak memberikan atau membiarkan murid-muridnya mencari buku yang menurut murid itu bisa lebih mudah dipahami. Pengajar tersebut sudah secara sepihak membuat keputusan agar buku yang dipakai untuk proses pembelajaran adalah buku dari pengarang A. Dilihat dari hal itu guru tersebut sudah merampas hak berpendapat murid, walau terkadang kalau masalah buku murid tidak begitu peduli dengan itu, tapi seharusnya dalam dunia pendidikan demokrasi antara murid dan guru bisa dilakukan dengan baik. Guru itu pemimpin yang seharusnya dari hal-hal kecil bisa mengajarkan arti kejujuran dan keterbukaan terhadap muridnya.
Atau kalau boleh saya menduga mungkin itu sudah terjadi semacam ada monopoli antara pengaranng dan penerbit  buku A dengan pihak pengajar dan sekolah, hahahaha, itu dugaan paling ekstrem daan tidak pernah saya maafkan dugaan seperti itu, namanya juga dugaan boleh-boleh saja kan. Tapi yang pasti seharusnya ada sebuah demokrasi yang antara guru dan murid, memberikan batasan kepada murid adalah dengan cara memberikan kebebasan berpikir mereka kebebasan memahami buku dan kebebasan memilih cara belajar bagaimana yang bisa membuat mereka asik. Bukankah dengan begitu kreatifitas dan pola berpikir murid jadi lebih baik, tinggal para pengajar memberikan pembelajaran arahan kepada murid-muridnya.
Ini baru dari segi buku pelajaran, ada berbagai macam kasus korupsi yang bisa kita lihat. Masih banyak kasus korupsi yang bisa didapatkan dari dunia sekolah dunia yang kata almarhum Chrisye dunia yang penuh keindahan adalah pada masa sekolah. Walaupun korupsi yang terjadi dalam sekala kerugian yang sangat kecil antara murid dan orang tua, antara pengajar dengan murid. Tapi sebaiknya hal-hal seperti itu bisa dihindari dan dihilangkan.
Menginjak dunia akademisi perkuliahan saya akan memberikan contoh korupsi yang ada, eeeee dan ternyata tidak jauh neda dengan bangku sekolah, sekitar-sekitar itu. Hanya saja proses demokrasi di bangku perkuliahan sudah terlihat jelas antara pengajar (dosen) dengan murid (mahasiswa). Hanya kadang saya merasa prihatin (cie kayak pak SBY) dengan mahasiswa yang suka berteriak berantas koruptor, habisi koruptor, saya yakin kalau salah satu atau bahkan dua, tiga, dan seterusnya yang suka berteriak-teriak itu adalah penggelap uang SPP, heheheheheu. Habisi koruptor memangnya koruptor itu makanan kalau saya sih ga sudi makan koruptor, karena lebih najis dari daging babi. Hahaha.
Memang hal itu tidak bisa disamakan antara pelajar penyimpang uang buku, mahasiswa penggelap uang SPP, dan pejabat yang mensilumankan dana-dana proyek atau mensilumankan dana-dana yang lain. Akan tetapi dari segi moral dan dipandang dari sudut hati yang terdalam (bukan lagunya peterpan) ketiga hal itu sama tak ada bedanya, yang membedakan adalah dari segi hukum yang berlaku dinegara kita. Jiwa-jiwa korupsi itu muncul sejak kita dilahirkan tidak bisa dihilangkan, hanya bisa dikendalikan menurut terjemahan saya. Kalau boleh saya simpulkan korupsi ditingkat anak sekolahan itu disebut kenakalan kalau sudah ditingkat pejabat baik kelurahan, kecamatan, kabupaten/kotamadya, propinsi, dan negara korupsi disebut Kejahatan. Lebih tepatnya kejahatan kerah putih (White Color Crime).
Ada lagi contoh korupsi yang ada pada kehidupan sehari-hari, saya ambil contoh dari dunia kerja. Tapi ternyata saya tidak mampu menulisnya, silahkan kalian kalian menerjemahkannya sendiri, silahkan kalian “nyandak’i dewe” (memberi jawaban sesuai keinginannya sendiri terkadang lebih kepada jawaban yang ngawur), heheheu... Misalnya begini contoh yang umum adalah ketika kita tidur pada jam kerja pake ngorok, wah itu ngawurnya dua kali lipat. Pada saat perjalanan dinas, ada yang kadang mampir-mampir dulu kemana gitu, tapi itu idak dianggap korupsi kalau teman sekantornya dibawain oleh-oleh, ehmm itu juga ngawur tapi ngawur yang bermanfaat untuk teman-temannya. Bahkan ada kasus yng lebih parahnya kita pura-pura tidak tahu dan tidak peduli dengan praktik korupsi kecil pada perusahaan atapun instansi pemerintah. Terkadang keadaan yang membuat kita tak bisa melakukan apa-apa. Huhhffftt payah sekali kita sebagai manusia.
Sampai ada lagu dari navicula yang berjudul mafia hokum “Korupsi-korupsi kata ini lagi selalu menghantui negeri yang frustasi”. Kalau saya korupsi itu menghantui jiwa yang frustasi.
Mungkin dari cantoh-contoh diatas itu yang dimaksud oleh Cak Nun bahwa korupsi sudah mendarah daging pada kehidupan bermasyarakat kita. Kalau kita suka berteriak tentang kaum koruptor belum tentu secara otomatis kita ini bukan koruptor. Pesannya mari kita berantas korupsi sesulit apapun itu, sedalam apapun itu mulai dari hal-hal dalam diri kita sendiri. Pemberatantasan korupsi di negeri ini bukan semata-mata tugas KPK tapi juga kita bersama. Mari bersama kita lawan korupsi...!!!

 

schTz
23-03-2015
Share:

0 komentar:

Posting Komentar