Sangat
tidak mudah mengambil keputusan apakah korupsi adalah milik para koruptor
ataukah milik kita bersama. Juga tidak gampang mengukur kadarnya sebagai
“penyakit sistem” (struktural), sebagai “penyakit manusia” atau “penyakit
budaya” suatu masyarakat yang berada dalam sistem yang sama. Ia sangat cair,
seakan-akan merupakan serbuk yang rata menabur, atau bagaikan asap halus yang
tak kasat mata, sehingga tidak bisa serta merta bisa disimpulkan bahwa perilaku
korupsi adalah semacam anomali atau penyakit khusus yang berlaku pada sejumlah
orang, ataukah ia memiliki “infrastruktur” budaya yang memang mendarah daging
secara lebih menyeluruh pada kehidupan masyarakat kita.
Darah
daging itu bisa jadi tak hanya berskala budaya atau kebudayaan, bisa jadi ia
sudah merupakan peradapan. Terutama apabila disepakati bahwa korupsi materiil
hanyalah satu output “kecil”
dasar-dasar jiwa korupsi yang juga bisa menemukan manifestasinya pada perilaku
lain, pada pola berpikir, cara pandang, cara memahami, cara merasakan, bahkan cara
memahami dan melaksanakan iman. Tak pernah berhenti kita bertanya: di kedalaman
jiwa manusia, apakah korupsi itu peristiwa mental, peristiwa ilmu, peristiwa
akhlak, peristiwa iman, atau apa?
Kalau
sudah sampai ke kompleksitas itu, kita yang di panggung berteriak “Wahai Kaum Koruptor...” tidak otomatis
kita bukan koruptor. Atau kekhusyukan seorang dalam beribadah, status mulia
seorang dalam kegiatan keagamaan, citra bersih seorang dalam imaji publik-tidak
serta merta mengandung arti bahwa yang bersangkutan berada di luar lingkaran,
jaringan, dan sistem korup. Bahkan kita yang bertugas memberantas korupsi,
perlu mengaktifkan terus-menerus kewaspadaan diri untuk menjamin bahwa dalam
berbagai konteks dan nuansa itu langkah-langkah kita benar-benar bebas dari
potensialitas korupsi. Apalagi sejumlah pagar eksternal atau internal yang tak
selalu bisa kita atasi membuat langkah-langkah kita tampak di mata orang lain
sebagai “tebang pilih”.
(Oleh:
Emha Ainun Nadjib dalm bukunya Demokrasi “La
Roiba Fih”)
Pandangan
saya
Korupsi
atau rasuah berdasarkan apa yang sering kita dengar adalah tindakan pejabat
publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lainyang terlibat
dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan secara ilegal menyalahgunakan
kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan
sepihak. Kata korupsi sendiri mempunyai arti busuk, rusak, menggoyahkan, dan
memutarbalikkan. Di negara kita untuk memberastas tindak korupsi maka
dibentuklan lembaga nati korupsi yang kita kenal dengan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK).
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) didirikan berdasarkan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Tindak Pidana Korupsi. KPK adalah
lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil
guna terhadap upaya pemberantasan korupsi. KPK bersifat independen dan bebas
dari pengaruh kekuasaan manapun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Dalam
pelaksanaan tugasnya KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu kepastian hukum,
keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas dan
menampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan
BPK.
KPK
dipimpin oleh pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang, seorang ketua
merangkap anggota dan empat wakil ketua merangkap anggota. Pimpinan KPK
memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk
sekali masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat
kolektif kolegia.
Penjelasan
diatas adalah mengenai bagian dari korupsi secara kecil, akan tetapi korupsi
yang bisa melumpuhkan kehidupan berbangsa dan bernegara khusunya di negara kita
ini. Secara luas korupsi itu ada pada kehidupan kita sehari-hari termasuk
mungkin di dalam diri kita ada perilaku korupsi yang kita lakukan entah sengaja
atau tidak sengaja, entah besar atau kecil kerugian yang diakibatkan.
Misalnya
anak sekolah, dulu ketika saya masih sekolah banyaak diantara teman-teman yang
suka mengkorupsi uang buku, kalau saya ambil contoh uang pembayaran sekolah
atau SPP mungkin itu yang tidak peduli adalah orang tuanya bukan anaknya. Uang
buku yang semestinya Rp. 100.000,- untuk dibayarkan ke sekolah banyak diantara
teman-teman yang meminta uang pembayaran kepada orang tuanya Rp 150.000,- atau bahkan lebih, dan hal itu sama sekali
tidak diketahui oleh orang tuanya. Keinginan untuk membeli benda/barang yang
disukai adalah salah satu faktor pemicu tindakan itu dilakukan. Sangat sedikit
yang melakukan karena alasan uang sakunya mepet, secara logika murid yang uang
sakunya mepet adalah murid yang berasal dari keluarga tidak mampu. Itu gambaran
murid yang masih duduk dalam bangku sekolah, mungkin nominal yang lebih bisa
diperoleh ketika murid yang nakal itu duduk di bangku kuliah.
Dari
segi pengajar gambaran korupsi itu pun juga bisa berikan contoh. Misalnya dalam
kasus buku, kita sebgai murid kadang diharuskan memakai buku dari pengarang A
tanpa adalah alasan yang jelas buku-buku B, C, dan D itu kenapa tidak boleh
dipakai sebagai acuan dalam belajar. Terkadang bangku sekolah itu tidak
memberikan atau membiarkan murid-muridnya mencari buku yang menurut murid itu
bisa lebih mudah dipahami. Pengajar tersebut sudah secara sepihak membuat
keputusan agar buku yang dipakai untuk proses pembelajaran adalah buku dari pengarang
A. Dilihat dari hal itu guru tersebut sudah merampas hak berpendapat murid,
walau terkadang kalau masalah buku murid tidak begitu peduli dengan itu, tapi
seharusnya dalam dunia pendidikan demokrasi antara murid dan guru bisa
dilakukan dengan baik. Guru itu pemimpin yang seharusnya dari hal-hal kecil
bisa mengajarkan arti kejujuran dan keterbukaan terhadap muridnya.
Atau
kalau boleh saya menduga mungkin itu sudah terjadi semacam ada monopoli antara
pengaranng dan penerbit buku A dengan
pihak pengajar dan sekolah, hahahaha, itu dugaan paling ekstrem daan tidak
pernah saya maafkan dugaan seperti itu, namanya juga dugaan boleh-boleh saja
kan. Tapi yang pasti seharusnya ada sebuah demokrasi yang antara guru dan
murid, memberikan batasan kepada murid adalah dengan cara memberikan kebebasan
berpikir mereka kebebasan memahami buku dan kebebasan memilih cara belajar
bagaimana yang bisa membuat mereka asik. Bukankah dengan begitu kreatifitas dan
pola berpikir murid jadi lebih baik, tinggal para pengajar memberikan
pembelajaran arahan kepada murid-muridnya.
Ini
baru dari segi buku pelajaran, ada berbagai macam kasus korupsi yang bisa kita
lihat. Masih banyak kasus korupsi yang bisa didapatkan dari dunia sekolah dunia
yang kata almarhum Chrisye dunia yang penuh keindahan adalah pada masa sekolah.
Walaupun korupsi yang terjadi dalam sekala kerugian yang sangat kecil antara
murid dan orang tua, antara pengajar dengan murid. Tapi sebaiknya hal-hal
seperti itu bisa dihindari dan dihilangkan.
Menginjak
dunia akademisi perkuliahan saya akan memberikan contoh korupsi yang ada, eeeee
dan ternyata tidak jauh neda dengan bangku sekolah, sekitar-sekitar itu. Hanya
saja proses demokrasi di bangku perkuliahan sudah terlihat jelas antara
pengajar (dosen) dengan murid (mahasiswa). Hanya kadang saya merasa prihatin
(cie kayak pak SBY) dengan mahasiswa yang suka berteriak berantas koruptor,
habisi koruptor, saya yakin kalau salah satu atau bahkan dua, tiga, dan
seterusnya yang suka berteriak-teriak itu adalah penggelap uang SPP,
heheheheheu. Habisi koruptor memangnya koruptor itu makanan kalau saya sih ga
sudi makan koruptor, karena lebih najis dari daging babi. Hahaha.
Memang
hal itu tidak bisa disamakan antara pelajar penyimpang uang buku, mahasiswa
penggelap uang SPP, dan pejabat yang mensilumankan dana-dana proyek atau
mensilumankan dana-dana yang lain. Akan tetapi dari segi moral dan dipandang
dari sudut hati yang terdalam (bukan lagunya peterpan) ketiga hal itu sama tak
ada bedanya, yang membedakan adalah dari segi hukum yang berlaku dinegara kita.
Jiwa-jiwa korupsi itu muncul sejak kita dilahirkan tidak bisa dihilangkan,
hanya bisa dikendalikan menurut terjemahan saya. Kalau boleh saya simpulkan
korupsi ditingkat anak sekolahan itu disebut kenakalan kalau sudah ditingkat
pejabat baik kelurahan, kecamatan, kabupaten/kotamadya, propinsi, dan negara
korupsi disebut Kejahatan. Lebih tepatnya kejahatan kerah putih (White Color Crime).
Ada
lagi contoh korupsi yang ada pada kehidupan sehari-hari, saya ambil contoh dari
dunia kerja. Tapi ternyata saya tidak mampu menulisnya, silahkan kalian kalian
menerjemahkannya sendiri, silahkan kalian “nyandak’i dewe” (memberi jawaban
sesuai keinginannya sendiri terkadang lebih kepada jawaban yang ngawur),
heheheu... Misalnya begini contoh yang umum adalah ketika kita tidur pada jam
kerja pake ngorok, wah itu ngawurnya dua kali lipat. Pada saat perjalanan
dinas, ada yang kadang mampir-mampir dulu kemana gitu, tapi itu idak dianggap
korupsi kalau teman sekantornya dibawain oleh-oleh, ehmm itu juga ngawur tapi
ngawur yang bermanfaat untuk teman-temannya. Bahkan ada kasus yng lebih parahnya kita pura-pura tidak tahu dan tidak
peduli dengan praktik korupsi kecil pada perusahaan atapun instansi pemerintah.
Terkadang keadaan yang membuat kita tak bisa melakukan apa-apa. Huhhffftt payah
sekali kita sebagai manusia.
Sampai ada lagu dari navicula yang berjudul mafia hokum “Korupsi-korupsi kata ini lagi selalu menghantui negeri yang frustasi”. Kalau saya korupsi itu menghantui jiwa yang frustasi.
Sampai ada lagu dari navicula yang berjudul mafia hokum “Korupsi-korupsi kata ini lagi selalu menghantui negeri yang frustasi”. Kalau saya korupsi itu menghantui jiwa yang frustasi.
Mungkin
dari cantoh-contoh diatas itu yang dimaksud oleh Cak Nun bahwa korupsi sudah
mendarah daging pada kehidupan bermasyarakat kita. Kalau kita suka berteriak
tentang kaum koruptor belum tentu secara otomatis kita ini bukan koruptor.
Pesannya mari kita berantas korupsi sesulit apapun itu, sedalam apapun itu
mulai dari hal-hal dalam diri kita sendiri. Pemberatantasan korupsi di negeri ini bukan semata-mata tugas KPK tapi juga
kita bersama. Mari bersama kita lawan korupsi...!!!
schTz
23-03-2015

0 komentar:
Posting Komentar